Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan SA terdiri atas: a. Dosen yang berasal dari Fakultas; b. Rektor; dan c. Wakil Rektor, Dekan, dan unsur lain. (2) SA dapat membentuk komisi atau panitia khusus/terbatas untuk kepentingan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pembuatan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda