Koreksi Pasal 9
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi di Unhas.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.
Koreksi Anda
