Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi di Unhas. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.
Koreksi Anda