Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhas wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian. (2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda