Koreksi Pasal 19
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Teks Saat Ini
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas;
c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat;
e. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
f. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.
Koreksi Anda
