Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unhas; c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unhas, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unhas dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat; e. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan f. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA.
Koreksi Anda