PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Pertanian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan
b. PPK untuk:
1. JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan
2. JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
g. daftar riwayat hidup.
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan sebesar 0 (nol).
(2) Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
(3) Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(1) Keputusan pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
2. S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; atau
3. S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari JF Ahli Utama lain.
(2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia paling lama untuk pelantikan ke dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
h. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa:
a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi.
(1) Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.
Jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Usulan Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
g. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
(4) Besaran Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan dalam peraturan badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a
dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
(3) Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(5) Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.
Pengangkatan JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PAK perpindahan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan pengangkatan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Pertanian;
atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Pertanian.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
b. hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah paling rendah magister:
a. bidang pertanian; atau
b. bidang lain.
(4) Magister bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi bidang:
a. ekonomi, program studi:
1. pembangunan; dan
2. sumber daya;
b. manajemen, program studi:
1. sumber daya manusia;
2. administrasi;
3. bisnis;
4. ekonomi;
5. pemasaran;
6. keuangan;
7. pembangunan;
8. lingkungan;
9. perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan; dan
10. penyuluhan pembangunan;
c. informatika, program studi:
1. teknik informatika; dan
2. ilmu komputer; dan
d. komunikasi, program studi ilmu komunikasi.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.