Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan
b. PPK untuk:
1. JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan
2. JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
Koreksi Anda
