Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas: a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; c. salinan pakta integritas; d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; e. salinan ijazah paling rendah: 1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau 2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan g. daftar riwayat hidup.
Koreksi Anda