Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a
dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
(3) Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(5) Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.
Koreksi Anda
