Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian dimaksud kepada pimpinan unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Koreksi Anda
