Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Terampil;
b. JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. JF Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Koreksi Anda
