Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JF Penyuluh Pertanian Terampil; b. JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan c. JF Penyuluh Pertanian Penyelia. (3) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b. JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c. JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d. JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Koreksi Anda