Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai menyampaikan rekomendasi hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d kepada Pejabat Penilai;
b. Pejabat Penilai melakukan penilaian terhadap SKP Penyuluh Pertanian berdasarkan rekomendasi hasil penilaian SKP oleh Tim Penilai untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Capaian SKP;
c. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada sekretariat Tim Penilai;
d. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipersentasekan dan dikalikan dengan Target Angka Kredit sehingga menjadi Capaian Angka Kredit; dan
e. Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh sekretariat Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Penyampaian Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penilaian Capaian Angka Kredit berdasarkan Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai dengan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penghitungan Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
