Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.
Koreksi Anda
