Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) terdiri atas:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang akan dinilai;
dan
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian.
Koreksi Anda
