Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) terdiri atas: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang akan dinilai; dan b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian.
Koreksi Anda