Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Kerja Minimal bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan untuk: a. kenaikan pangkat dari II/b ke II/c dan II/c ke II/d pada jenjang jabatan terampil, dan kenaikan jenjang jabatan dari Terampil ke Mahir (II/d ke IIIa), terdiri atas: 1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa data bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; 2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok; dan 3. menumbuhkan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan, dengan indikator capaian output berupa: a) berita acara dan laporan Peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut; dan b) data peningkatan kelas Poktan sudah terinput dalam SIMLUHTAN; b. kenaikan pangkat dari III/a ke III/b pada jenjang jabatan Mahir, dan kenaikan jenjang jabatan dari Mahir ke Penyelia (III/b ke III/c), terdiri atas: 1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor; 2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan penyebaran informasi pertanian secara massal (pertemuan paling sedikit diikuti oleh 2 Poktan dan/atau Gapoktan) secara luring atau daring; dan 3. menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes), dengan indikator capaian output berupa: a) rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Posluhdes; dan b) data penumbuhan Posluhdes; c. kenaikan pangkat dari III/c ke III/d pada jenjang jabatan Penyelia, dan kenaikan jenjang jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian, terdiri atas: 1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa dokumen programa penyuluhan pertanian; 2. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), dengan indikator capaian output berupa laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan dan KEP dengan pihak lain; dan 3. menumbuhkembangkan Penyuluh Pertanian Swadaya, dengan indikator capaian output berupa laporan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya.
Koreksi Anda