Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian yang:
a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
