Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian yang: a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat selama 2 (dua) tahun; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda