Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) SKP pejabat fungsional Penyuluh Pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi dan tata kerja serta uraian jabatan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kinerja utama dan/atau kinerja tambahan.
(4) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Target Angka Kredit.
(5) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas tambahan.
(6) Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(7) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan JF Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau kegiatan unit/organisasi.
(8) Proses penjabaran butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai.
(9) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dengan karakteristik:
a. disepakati dengan Pejabat Penilai;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
(10) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi.
(11) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
