Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
