Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Usulan Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c. salinan pakta integritas; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir. g. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani. (3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan. (4) Besaran Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan dalam peraturan badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Koreksi Anda