Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Hasil Kerja Minimal berupa laporan dapat disusun secara perorangan atau tim paling banyak beranggota 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
