Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Pertanian dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penyuluh Pertanian berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyuluhan pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyuluh Pertanian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Penyuluhan Pertanian dan teknis pertanian lainnya berupa kegiatan:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(5) Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan analisis kebutuhan pelatihan.
(6) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda
