Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
