Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda