Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyuluh Pertanian mengalami pemindahan wilayah kerja, Hasil Kerja Minimal yang telah dicapai pada wilayah kerja lama diakui untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi di wilayah kerja baru.
Koreksi Anda