Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyuluh Pertanian mengalami pemindahan wilayah kerja, Hasil Kerja Minimal yang telah dicapai pada wilayah kerja lama diakui untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi di wilayah kerja baru.
Koreksi Anda
