Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
