Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama pada Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya pada Instansi Pemerintah; c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia pada Instansi Pemerintah; dan d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda