Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Penyuluh Pertanian kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai dengan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang dibuat sesuai dengan Format 11; dan
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 12, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
