Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SKP Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai mengumumkan kepada Penyuluh Pertanian untuk menyampaikan SKP paling lambat pada minggu kedua bulan Juni dan/atau bulan Desember;
b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan daftar Penyuluh Pertanian yang telah menyampaikan SKP kepada Tim Penilai;
c. Tim Penilai melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian; dan
d. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian SKP kepada sekretariat Tim Penilai dalam bentuk rekomendasi hasil penilaian.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas JF Penyuluh Pertanian dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF Penyuluh Pertanian yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi kepada pejabat penilai Penyuluh Pertanian yang dinilai.
Koreksi Anda
