Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Penyuluh Pertanian, terdiri atas: a. Tim Penilai pusat; dan b. Tim Penilai unit kerja. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada: a. Kementerian Pertanian, bagi Tim Penilai pusat; dan b. Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bagi Tim Penilai unit kerja. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, serta Penyuluh Pertanian. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Madya. (6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus berjumlah ganjil.
Koreksi Anda