Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda