Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
b. hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah paling rendah magister:
a. bidang pertanian; atau
b. bidang lain.
(4) Magister bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi bidang:
a. ekonomi, program studi:
1. pembangunan; dan
2. sumber daya;
b. manajemen, program studi:
1. sumber daya manusia;
2. administrasi;
3. bisnis;
4. ekonomi;
5. pemasaran;
6. keuangan;
7. pembangunan;
8. lingkungan;
9. perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan; dan
10. penyuluhan pembangunan;
c. informatika, program studi:
1. teknik informatika; dan
2. ilmu komputer; dan
d. komunikasi, program studi ilmu komunikasi.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
