Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Hasil Kerja Minimal untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi diperoleh pada jenjang jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda
