Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal untuk perpindahan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian dari kategori Keterampilan ke jenjang jabatan kategori Keahlian, Hasil Kerja Minimal yang dinilai adalah Hasil Kerja Minimal pada jenjang jabatan Mahir.
Koreksi Anda