Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah; c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis/Karya Ilmiah; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pertanian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pertanian; dan/atau f. pemberian konsultansi; di bidang Penyuluhan Pertanian. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda