TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;
g. masa percobaan bagi calon PNS; dan
h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
(2) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan sebagai PPPK.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan Pegawai ASN; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN.
(2) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Jadwal pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN.
(4) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah.
(5) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN.
(6) Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN;
b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; dan
c. prasarana dan sarana bagi pelamar.
(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Panselnas; dan
b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(2) Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN dan mempersiapkan:
a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan Pegawai ASN;
b. mekanisme seleksi Pegawai ASN;
c. SSCASN dan sistem CAT BKN yang bekerja sama dengan tim audit teknologi dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;
d. sistem pengolahan nilai;
e. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN;
f. pengolahan hasil kelulusan akhir;
g. pemberkasan dan penetapan nomor induk Pegawai ASN; dan
h. layanan bantuan serta media sosial resmi.
(3) Selain perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN menyediakan layanan bantuan serta media sosial resmi.
(4) Layanan bantuan serta media sosial resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam SSCASN.
(5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat melakukan:
a. pengelompokan kebutuhan bagi Instansi Pusat jika diperlukan;
b. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang tambahan untuk Pengadaan PNS jika diperlukan;
c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Bidang selain menggunakan CAT BKN untuk pengadaan PNS jika diperlukan;
d. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk Pengadaan PPPK jika diperlukan;
dan
e. penyusunan pedoman seleksi untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi jika diperlukan.
(1) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a. usulan dari Instansi Pemerintah; dan
b. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan kebutuhan untuk pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi, selain memperhatikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga memperhatikan rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF.
(1) Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pusat.
(2) Instansi Pusat dapat mengelompokan kebutuhan yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda.
(3) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada SSCASN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan pada setiap Instansi Pusat.
(4) Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan yang sudah dikelompokkan oleh Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan ragam kedisabilitasannya.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan/atau BKN memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan oleh Panselnas dan panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengunggah tautan pengumuman lowongan pada pengadaan Pegawai ASN secara nasional melalui SSCASN.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. jenis pengadaan;
b. nama Jabatan;
c. jumlah lowongan Jabatan;
d. unit kerja penempatan;
e. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi;
f. rentang penghasilan per Jabatan;
g. deskripsi Jabatan;
h. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
i. jadwal tahapan seleksi;
j. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
k. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
l. layanan bantuan serta media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan:
a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS;
b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK;
c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau
d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.
(2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan.
(3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan Pegawai ASN yang terdapat pada SSCASN sama dengan rincian kebutuhan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri.
(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik
INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.
(2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.
(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48.
(2) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing- masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(1) Panselnas dapat membatalkan hasil seleksi Pegawai ASN jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi ASN, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
(6) Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
(7) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(1) PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
e. meninggal dunia.
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.
(4) Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47.
(5) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
(6) Pergantian pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman hasil akhir.
Pengangkatan calon ASN terdiri dari:
a. pengangkatan calon PNS; dan
b. pengangkatan calon PPPK.
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
(3) Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan
mengundurkan diri dari jabatan PPPK sebelumnya, sebelum penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penerbitan nomor induk calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(2) Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
(1) Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
(2) Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan PPK.
(4) Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
(5) Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
(1) Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan
kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
d. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
e. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
(4) Persetujuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN.
(1) PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan PPPK.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Pusat meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau
c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(4) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(5) Pemberian kuasa penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa percobaan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(4) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Instansi Pemerintah.
(1) Dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
(1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b. sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon ASN yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.