Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.
(2) Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh ketua Panselnas.
(3) Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(5) Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
(6) Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok Jabatan yang sama.
Koreksi Anda
