Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN. (3) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (4) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (5) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. (6) Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi. (7) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Koreksi Anda