Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi:
a. penetapan kebutuhan umum; dan/atau
b. penetapan kebutuhan khusus.
(2) Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
