Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN.
(2) Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Koreksi Anda
