Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Calon ASN yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
