Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan wawancara.
(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT BKN.
Koreksi Anda
