Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan Pegawai ASN; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN.
(2) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Jadwal pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN.
(4) Jadwal pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah.
(5) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN.
(6) Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN;
b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; dan
c. prasarana dan sarana bagi pelamar.
Koreksi Anda
