Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Koreksi Anda