Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:
a. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
e. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Koreksi Anda
