Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas;
b. mengumumkan pengadaan Pegawai ASN secara terbuka;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;
e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;
f. melaksanakan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;
g. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK;
h. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS;
i. mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan
j. mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
