Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas: a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau b. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
Koreksi Anda