Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda