Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
Koreksi Anda