Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan Pegawai ASN.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas menyusun desain pengawasan pengadaan Pegawai ASN.
(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan Pegawai ASN.
(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan Pegawai ASN.
(6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf f memiliki tugas menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN.
(8) Tim penyusun naskah soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi pada pengadaan Pegawai ASN.
Koreksi Anda
