Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. (2) Jenis Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. JF; dan b. Jabatan Pelaksana. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda