Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (2) Pelamar yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) mengikuti SKB. (3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan CAT BKN. (4) Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Koreksi Anda