Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar: a. mengundurkan diri; b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; d. tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau e. meninggal dunia. (2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang bersangkutan; b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan. (3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK. (4) Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 47. (5) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. (6) Pergantian pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman hasil akhir.
Koreksi Anda