Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Koreksi Anda